Lembaga Penjaminan Mutu Internal
Universitas Riau Kepulauan Batam
Kebijakan nasional mengenai sistem penjamin mutu Pendidikan Tinggi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Penjaminan mutu yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP) Standar Pendidikan Tinggi. Mutu pendidikan Tinggi diukur untuk memenuhi setiap Penetapan…
You must be logged in to post a comment.